Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kebijakan ini mencakup penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan dan pengendalian kesehatan hewan, serta menetapkan standar dan sertifikasi untuk produk hewan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kesejahteraan hewan, termasuk prinsip kebebasan hewan dan perlakuan yang wajar terhadap hewan.