Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan

Juga dikenal sebagai: PP 95/2012 · PP No. 95 Tahun 2012 · PP Nomor 95 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kebijakan ini mencakup penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan dan pengendalian kesehatan hewan, serta menetapkan standar dan sertifikasi untuk produk hewan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kesejahteraan hewan, termasuk prinsip kebebasan hewan dan perlakuan yang wajar terhadap hewan.

1. Dalam hal Laboratorium Veteriner terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) belum tersedia, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menunjuk laboratorium untuk melakukan pemeriksaan dan Pengujian dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan yang belum memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) wajib memiliki izin usaha paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan yang tidak menerapkan prinsip kebebasan Hewan dikenai sanksi pencabutan izin usahanya oleh bupati/walikota.