di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI, meliputi pemantauan dan evaluasi, fasilitasi kerjasama, penerbitan perizinan, verifikasi dokumen, penyebarluasan informasi, sosialisasi perjanjian kerja, fasilitasi PAP, pembinaan dan pengawasan, penerbitan izin tempat penampungan, dan fasilitasi kepulangan TKI.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan penempatan dan perlindungan TKI yang terintegrasi dengan rencana kebijakan strategis program pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, serta rencana pemasaran tenaga kerja dan penjajakan kerja sama luar negeri.
PPTKIS yang menerima calon TKI asal Daerah wajib membuka kantor cabang, memiliki BLKLN atau bekerjasama, melaporkan petugas lapangan, dan menyerahkan jaminan. PPTKIS harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk rekrutmen TKI. Calon TKI wajib diikutsertakan dalam PAP.
Perlindungan TKI meliputi pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan program pembinaan penempatan dan perlindungan TKI secara terpadu dan terkoordinasi, meliputi pembinaan mental, fisik, sosialisasi budaya, peraturan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemberian wawasan, pengetahuan tentang tugas dan fungsi perwakilan diplomatik, hak dan kewajiban TKI dan PPTKIS, pelayanan keberangkatan dan kepulangan, penyelesaian perselisihan, dan pelayanan pemulangan TKI bermasalah.
Peraturan ini juga mengatur sistem informasi, pendaftaran, perekrutan, seleksi, pendidikan dan pelatihan, dokumen penempatan, penempatan, perlindungan dalam sistem penempatan, perlindungan bagi keluarga dan anak TKI, perlindungan melalui asuransi dan pengaturan biaya, pembelaan dan advokasi, purna penempatan, pemberdayaan purna TKI, kelembagaan, kemitraan dan kerjasama, peran masyarakat, dan pembiayaan.