Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
2. **Asas Umum dan Struktur APBD**: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. **Penyusunan Rancangan APBD**: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
4. **Pelaksanaan APBD**: Pelaksanaan anggaran pendapatan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah, sementara pelaksanaan anggaran belanja daerah dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
5. **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah**: Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah diatur secara rinci.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).