Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2005 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2005Tanggal Penetapan:9 Desember 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku09 Desember 2005
Tanggal Penetapan09 Desember 2005
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan kebutuhan mendesak yang memerlukan penyesuaian arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 317.015.963.000,00 bertambah Rp. 11.245.710.000,00 sehingga menjadi Rp. 328.261.673.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 393.704.677.533,00 bertambah Rp. 5.274.859.300,00 sehingga menjadi Rp. 398.979.536.833,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 70.717.863.833,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 82.188.714.533,00 bertambah Rp. 8.970.850.700,00 menjadi Rp. 73.217.863.833,00. Pengeluaran semula Rp. 5.500.000.000,00 bertambah Rp. 3.000.000.000,00 menjadi Rp. 2.500.000.000,00. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 70.717.863.833,00.

Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar ringkasan aktiva tetap daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.

(-)

(-)