Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2002Tanggal Penetapan:7 Maret 2002
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku08 Maret 2002
Tanggal Penetapan07 Maret 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Purwarahayu Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Desa Pageralam Kecamatan Taraju.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Pageralam di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini dilatarbelakangi oleh luasnya wilayah desa sebelumnya dan pesatnya perkembangan jumlah penduduk, yang berdampak pada kurang optimalnya pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan pembentukan Desa Pageralam adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, efektivitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pembangunan sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat setempat.

Desa Pageralam dibentuk dari hasil pemecahan Desa Purwarahayu. Wilayah Desa Pageralam meliputi Kepunduhan Indularang I, Indularang II, dan Cintaasih, dengan luas wilayah 455 Ha. Pusat kegiatan pemerintahan Desa Pageralam berlokasi di Kepunduhan Indularang II. Kekayaan dan sumber pendapatan Desa Pageralam ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Purwarahayu Nomor 02 Tahun 2001.

Pemerintahan Desa Pageralam terdiri dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa. BPD dibentuk paling lambat 3 bulan setelah peresmian Desa Pageralam. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sambil menunggu pemilihan Kepala Desa definitif, Bupati akan menunjuk Penjabat Kepala Desa. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan desa, dibentuk Sekretariat BPD, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepunduhan.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan dan sumber pendapatan Desa serta potensi desa lainnya yang tidak diperuntukan bagi Desa Pageralam tetap menjadi hak dan tanggung jawab Desa Purwarahayu Kecamatan Taraju kabupaten Tasikmalaya. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa Asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)