Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu poin baru pada Pasal 2, yaitu huruf h, yang mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Selain itu, disisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 52 dan 53, yaitu Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 52C, Pasal 52D, Pasal 52E, dan Pasal 52F, yang secara khusus mengatur mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena terdapat potensi retribusi di Kabupaten Indramayu yang belum termuat dalam Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menikmati pelayanan produksi usaha daerah.
  • Objek retribusi adalah pelayanan penjualan produksi usaha daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, khususnya hasil produksi dari Balai Benih Ikan.
  • Tingkat penggunaan jasa retribusi didasarkan pada nilai transaksi bruto penjualan produksi usaha daerah.
  • Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Untuk penggunaan yang bersifat sosial, dapat diajukan permohonan pembebasan tarif kepada Bupati.
  • Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan ukuran ikan yang dijual, dengan besaran tarif yang telah ditetapkan.

(-)

(-)