Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa & Pimpinan & Anggota Badan Permusyarawatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 10/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa & Pimpinan & Anggota Badan Permusyarawatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2017
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Pasal 27 ayat (2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pemberian penghasilan yang memadai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghasilan:
    • Kepala Desa dan Perangkat Desa: terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah.
    • Pimpinan dan Anggota BPD: terdiri dari tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
  2. Penghasilan Tetap:
    • Kepala Desa: 50% dari gaji pokok Bupati.
    • Sekretaris Desa: 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa.
    • Kepala Seksi dan Kepala Urusan: 60% dari penghasilan tetap Kepala Desa.
    • Kepala Dusun: 55% dari penghasilan tetap Kepala Desa.
    • Staf: 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa.
  3. Tunjangan:
    • Kepala Desa: tunjangan jabatan, kinerja, operasional, kesejahteraan, dan jasa pengabdian.
    • Perangkat Desa: tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.
    • Pimpinan dan Anggota BPD: tunjangan kedudukan, kinerja, kesejahteraan, dan jasa pengabdian.
  4. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan capaian Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan penilaian kinerja.
  5. Tunjangan Kesejahteraan: Mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian (serta jaminan pensiun untuk Perangkat Desa).
  6. Biaya Operasional: Pemerintah Desa dan BPD memperoleh biaya operasional dari APBDesa untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi.

1. Pemberlakuan kenaikan penghasilan tetap berkala sesuai masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mulai dihitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Bagi Pimpinan dan Anggota BPD yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daeran Nomor 1 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 222), tetap diberikan tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

(-)