Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 10/2022 · Peraturan Setkab No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Setkab Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2022Tanggal Penetapan:4 November 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaPerubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku04 November 2022
Tanggal Penetapan04 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, khususnya bagi Jabatan Fungsional Ahli Utama. Perubahan ini mencakup definisi dan pembakuan sarana dan prasarana kerja, termasuk ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas untuk Pejabat Eselon I dan II disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka. Selain itu, kendaraan dinas operasional unit kerja terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua, yang penggunaannya diatur oleh pimpinan unit kerja. Pejabat Fungsional Ahli Utama mendapatkan standardisasi sarana dan prasarana setingkat dengan Pejabat Eselon II.

(-)

(-)