Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2014Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaMekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2014
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme kerja dan metode penyuluhan perikanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan memilih metode yang sesuai dengan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

Mekanisme kerja penyuluhan perikanan meliputi tata hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan secara horizontal dan vertikal antara berbagai tingkatan pemerintahan dan instansi terkait. Instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, mengusulkan tunjangan jabatan fungsional penyuluh perikanan, serta melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi jabatan fungsional penyuluh perikanan. Optimalisasi kegiatan penyuluhan perikanan mencakup unsur pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan perikanan, pengembangan profesi, dan penunjang penyuluhan.

Metode penyuluhan perikanan dikelompokkan berdasarkan tujuan penyuluhan, jumlah sasaran, media yang digunakan, dan teknik komunikasi. Materi penyuluhan perikanan harus memenuhi prinsip kebenaran, manfaat, sistematis, sederhana, praktis, dan disesuaikan dengan kondisi setempat serta kebijakan pemerintah. Substansi materi penyuluhan perikanan meliputi perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, konservasi, dan garam.

1. Dalam hal terdapat metode dan materi penyuluhan perikanan baru selain yang telah diatur dalam peraturan menteri ini akan diatur lebih lanjut.

(-)