Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 40/1992 · PP No. 40 Tahun 1992 · PP Nomor 40 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1992Tanggal Penetapan:20 Juli 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1992
Tanggal Penetapan20 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa kapal motor dan suku cadangnya sebagai tambahan penyertaan modal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Pelayaran Nasional Indonesia, yang terdiri dari enam kapal motor beserta suku cadangnya dengan nilai total Rp. 245.656.124.382,15. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)