Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1956 tentang Pengangkatan Anggota Pengurus Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1956 · Keppres No. 118 Tahun 1956 · Keppres Nomor 118 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Pengurus Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 118 Tahun 1956 ini bertujuan untuk mengangkat anggota-anggota Pengurus Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 1956. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Keputusan ini menetapkan sembilan anggota Pengurus yang terdiri dari para ahli di bidang ilmu pengetahuan alam dan ilmu-ilmu kebudayaan, negara, dan masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga menyatakan bahwa pengaturan mengenai kedudukan keuangan dan hal-hal lain terkait Pengurus akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)