Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2018 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 45/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 45 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karimun Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Nomor 73).

Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.277.497.207.635,00 bertambah menjadi Rp 1.463.695.924.899,00 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp 1.452.764.856.245,00 berkurang menjadi Rp 1.556.051.618.313,18 setelah perubahan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang semula Rp 175.267.648.610,00 bertambah menjadi Rp 92.355.693.414,18 setelah perubahan, serta pengeluaran yang tetap Rp 0,00. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp 92.355.693.414,18, yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan. Rincian lebih lanjut dari penjabaran perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran peraturan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)