Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2009 · PERPRES No. 8 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2009Tanggal Penetapan:5 Maret 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2009
Tanggal Penetapan05 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol yang mengamandemen persetujuan sebelumnya untuk menghindari pajak berganda antara kedua negara. Protokol ini mencakup ketentuan mengenai penafsiran naskah, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)