Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2016Tanggal Penetapan:26 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku26 Mei 2016
Tanggal Penetapan26 Mei 2016
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu angka pada Pasal 1, yaitu angka 24 yang mendefinisikan laboratorium. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) diubah terkait objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, mencakup pemakaian peralatan pekerjaan umum, alat laboratorium, gedung, dan tanah atau rumah milik pemerintah daerah, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan alat berat untuk kepentingan kedinasan dan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsinya. Lampiran I juga diubah terkait tarif retribusi pemakaian pengujian laboratorium uji mutu bahan bangunan, mencakup JMF aspal dan beton, serta pengujian bahan bangunan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan kondisi terkini dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.

(-)