di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2022 · PERPRES No. 115 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijakan pembinaan kesadaran bela negara guna menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara.
Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mencakup perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Rencana Induk PKBN berlaku selama 25 tahun dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga pemerintah, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. RANBN berlaku selama 5 tahun dan menjadi pedoman pelaksanaan PKBN. Pelaksanaan kebijakan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Menteri dan lembaga terkait.