Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 21/1992 · PP No. 21 Tahun 1992 · PP Nomor 21 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1992Tanggal Penetapan:29 April 1992
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1992
Tanggal Penetapan29 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan kegiatan usaha di bidang perbankan dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut. Dalam proses penyesuaian ini, segala hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai Bank Rakyat Indonesia akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Bank Rakyat Indonesia. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pendirian dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris pertama, dengan persetujuan Presiden.

1. Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Rakyat Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia tidak berlaku lagi. 2. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)