Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan kegiatan usaha di bidang perbankan dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut. Dalam proses penyesuaian ini, segala hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai Bank Rakyat Indonesia akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Bank Rakyat Indonesia. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pendirian dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris pertama, dengan persetujuan Presiden.