Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 5/1958 · UU No. 5 Tahun 1958 · UU Nomor 5 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1958Tanggal Penetapan:10 Februari 1958
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1958
Tanggal Penetapan10 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 30)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 sebagai Undang-Undang, guna memperpanjang masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan demokrasi dan mencegah kembalinya pemerintahan tunggal akibat keterlambatan pelaksanaan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1956.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah Pasal dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan akan bubar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dilantik berdasarkan hasil pemilihan umum. Perpanjangan masa kerja ini diperlukan karena prosedur pemilihan umum memerlukan waktu yang panjang dan terdapat kesulitan dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, terutama di daerah swatantra di luar Jawa.

(-)

(-)