di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2017 · Permenlu No. 3 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di Kementerian Luar Negeri. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membuka kesempatan yang sama bagi PNS dalam pengembangan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, serta untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja organisasi Kementerian Luar Negeri.