Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 6/2016 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELIMPAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2016 bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman. Kebijakan ini mewajibkan pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Proses pelimpahan meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca-penyerahan, dengan melibatkan Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati.

Pemerintah Daerah berwenang meminta pengembang untuk menyerahkan PSU, dan pengembang wajib melaksanakannya. Jenis dan luasan PSU yang diserahkan harus sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang diserahkan harus memenuhi kriteria teknis dan administrasi yang ditetapkan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat dalam pengelolaan PSU, dengan tanggung jawab pemeliharaan dan pendanaan berada pada pengelola. Masyarakat juga berperan serta dalam pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian PSU.

Peraturan ini juga mengatur bahwa jika PSU ditelantarkan oleh pengembang, Pemerintah Daerah berwenang untuk menyampaikan surat perbaikan. Jika pengembang tidak ada atau pailit, PSU tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU yang telah diserahkan, dan tidak dapat merubah peruntukannya.

1. Pengembang yang telah melakukan pembangunan perumahan dan permukiman sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 20 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap izin, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.