di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 576 Tahun 1961 tentang Pengiriman Delegasi Pemerintah RI Untuk Menghadiri Konperensi Colombo Plan Ke 13 Di Kuala Lumpur
Juga dikenal sebagai: Keppres 576/1961 · Keppres No. 576 Tahun 1961 · Keppres Nomor 576 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 576 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengirimkan delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Konferensi Colombo Plan ke-XIII di Kuala Lumpur. Delegasi ini dipimpin oleh Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Keputusan ini menetapkan susunan delegasi yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi dari berbagai departemen. Biaya perjalanan delegasi dibebankan pada anggaran belanja Djawatan Perjalanan. Delegasi juga diberikan uang harian dan uang representasi yang harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Setelah kembali, delegasi diwajibkan menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia.