di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 3/2020 · Perda Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Bireuen ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikhtisar Laporan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK dan menginformasikannya kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini menetapkan rincian laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.942.346.689.900,92 dan Belanja serta Transfer sebesar Rp1.926.156.612.167,83, menghasilkan surplus sebesar Rp16.190.077.733,09. Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp57.020.714.671,47, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp73.210.792.404,56. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan total Aset sebesar Rp3.163.869.086.138,26, total Kewajiban sebesar Rp68.277.442.297,51, dan total Ekuitas sebesar Rp3.095.591.643.840,75. Saldo akhir kas di BUD, BLU dan Kas lainnya adalah Rp73.675.386.935,56.
Qanun ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut.