Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 11/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 9) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 11) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 2.168.440.109.680,00, belanja sebesar Rp. 2.340.396.942.410,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 171.956.832.730,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 171.956.832.730,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 205.301.832.730,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 33.345.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan dana desa. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal Pemerintah Daerah. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)