Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Indramayu. Tujuannya adalah untuk menjamin tersedianya layanan PJU bagi masyarakat dan terselenggaranya PJU yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan izin pemasangan PJU, membuat kesepakatan dengan PLN, dan melakukan penertiban PJU ilegal. Penyelenggaraan PJU meliputi perencanaan berdasarkan RIPJU, penempatan di jalan kabupaten, jalan desa, dan kawasan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penempatan PJU di jalan kabupaten, sementara di jalan desa dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa. Penataan PJU mencakup penertiban, pemberian izin selektif, meterisasi, program hemat energi, dan pemerataan pemasangan. Pengadaan dan pemasangan PJU dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pola KPBU. Pengembang perumahan wajib memasang PJU di lingkungan perumahan. Pembiayaan PJU bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi, APBDes, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah berhak melakukan penataan, penertiban, pembinaan, pengawasan, verifikasi teknis, dan memberikan rekomendasi izin pemasangan PJU. Pemerintah Daerah wajib memproses permohonan pemasangan PJU, memberikan izin yang sesuai, memberikan bantuan konsultasi teknik, dan membiayai penyelenggaraan PJU. Setiap orang dan badan hukum dilarang memasang PJU tanpa izin, memindahkan posisi PJU, mengubah daya tanpa izin, dan merusak sarana PJU. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi.