Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2023 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2025Tanggal Penetapan:23 Maret 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penerangan Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 Maret 2025
Tanggal Penetapan23 Maret 2025
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Indramayu. Tujuannya adalah untuk menjamin tersedianya layanan PJU bagi masyarakat dan terselenggaranya PJU yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan izin pemasangan PJU, membuat kesepakatan dengan PLN, dan melakukan penertiban PJU ilegal. Penyelenggaraan PJU meliputi perencanaan berdasarkan RIPJU, penempatan di jalan kabupaten, jalan desa, dan kawasan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penempatan PJU di jalan kabupaten, sementara di jalan desa dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa. Penataan PJU mencakup penertiban, pemberian izin selektif, meterisasi, program hemat energi, dan pemerataan pemasangan. Pengadaan dan pemasangan PJU dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pola KPBU. Pengembang perumahan wajib memasang PJU di lingkungan perumahan. Pembiayaan PJU bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi, APBDes, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah berhak melakukan penataan, penertiban, pembinaan, pengawasan, verifikasi teknis, dan memberikan rekomendasi izin pemasangan PJU. Pemerintah Daerah wajib memproses permohonan pemasangan PJU, memberikan izin yang sesuai, memberikan bantuan konsultasi teknik, dan membiayai penyelenggaraan PJU. Setiap orang dan badan hukum dilarang memasang PJU tanpa izin, memindahkan posisi PJU, mengubah daya tanpa izin, dan merusak sarana PJU. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi.

1. PJU yang belum berizin wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap Orang dan Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penggantian sarana dan prasarana PJU yang rusak, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.