Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:1 November 2010
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan01 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 42/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penilaian kinerja, pemanfaatan serta pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Kementerian terkait, dinas teknis di provinsi, dan dinas teknis di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dengan kegiatan prioritas nasional; dan meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur seperti kinerja jalan provinsi/kabupaten/kota, kinerja pelayanan jaringan irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa) yang merupakan kewenangan provinsi/kabupaten/kota, meningkatkan cakupan pelayanan air minum, dan cakupan pelayanan sanitasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim koordinasi di tingkat Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur. Tugas tim koordinasi meliputi penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi sosialisasi dan konsultasi, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan cakupan kegiatan yang dapat dibiayai oleh DAK, seperti prasarana jalan, irigasi, air minum, dan sanitasi, serta tugas dan tanggung jawab SKPD dalam pelaksanaan kegiatan.

(-)

(-)