Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 17/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Mei 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 81 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 82)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan. Perubahan tersebut terkait dengan pembagian laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang menyatakan bahwa bagian daerah dari laba bersih seharusnya mencapai 55%, terdiri dari 30% untuk Dana Pembangunan Daerah dan 25% untuk Anggaran Belanja Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008. Setelah perubahan, penggunaan laba bersih PDAM yang telah disahkan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Disetorkan kepada Pemerintah Daerah sebagai anggaran pembangunan daerah/pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 55%.
  2. Dikelola PDAM sebesar 45% dengan rincian:
  • Untuk cadangan umum 15%.
  • Untuk sosial dan pendidikan 10%.
  • Untuk jasa produksi 10%.
  • Untuk dana pensiun dan tunjangan hari tua 10%.

(-)

(-)