Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 2/2021 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2021Tanggal Penetapan:7 Juli 2021
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku07 Juli 2021
Tanggal Penetapan07 Juli 2021
Tempat PenetapanTembilahan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, mewujudkan revitalisasi pertanian, serta pembinaan dan pengawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi), serta penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian (melalui insentif dan pengendalian alih fungsi), pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula dan tidak melakukan rehabilitasi dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa acaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).