Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.07/2013 · PMK No. 165/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:19 November 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 November 2013
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan penyaluran DAK dapat mencapai target nasional meskipun terdapat keterlambatan penyerapan, khususnya di bidang pendidikan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi persyaratan bahwa penyaluran DAK Tahap II dan III hanya dapat dilakukan setelah laporan realisasi penyerapan DAK mencapai 90% dari tahap sebelumnya. Selain itu, jika terjadi keterlambatan penyerapan, penyaluran DAK akan dipisahkan antara DAK Bidang Pendidikan dan Non Bidang Pendidikan. Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.

(-)

(-)