Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2010 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2010Tanggal Penetapan:24 Agustus 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2010
Tanggal Penetapan24 Agustus 2010
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa dan kelurahan baru di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk memperluas wilayah administrasi, meningkatkan jumlah penduduk, dan meningkatkan pelayanan pemerintah agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan desa dan kelurahan baru melalui pemekaran dari desa/kelurahan yang sudah ada.
  2. Penetapan wilayah administrasi yang meliputi batas-batas wilayah, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kepala keluarga untuk masing-masing desa/kelurahan baru.
  3. Pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa/kelurahan yang berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  4. Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pembentukan desa/kelurahan baru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait dengan pembentukan wilayah administrasi baru di Kabupaten Kutai Kartanegara.

(-)

(-)