Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 12/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang setara Tipe B, karena kebutuhan dana yang relatif besar tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 3 tahun anggaran, dengan rincian:

  1. Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp25.000.000.000,00;
  2. APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp20.000.000.000,00;
  3. APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp15.000.000.000,00.

Dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan, dan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Hasil bunga/deviden dicantumkan sebagai penambah dana cadangan.

Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 pada pembiayaan daerah kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis pembiayaan Pencairan dari dana cadangan. Realisasi dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening dana cadangan ke rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan atas realisasi dana cadangan dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Langsung pada APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016.

Akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.

(-)

(-)