Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Baron Sutadisastra Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1968 · Keppres No. 175 Tahun 1968 · Keppres Nomor 175 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:22 Mei 1968
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Baron Sutadisastra Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan22 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 209 jo. 210 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan tentang pengangkatan anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia dengan mengangkat seorang wakil dari Departemen Luar Negeri. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan usulan Ketua Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Dalam keputusan ini, Sdr. Baron Sutadisastra, yang menjabat sebagai Kepala Direktorat Perekonomian Umum Departemen Luar Negeri, diangkat sebagai anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia menggantikan Sdr. A. Eo. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 1968.

(-)

(-)