Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2005 · Keppres No. 6 Tahun 2005 · Keppres Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2005Tanggal Penetapan:22 Maret 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Masa Tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2005
Tanggal Penetapan22 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2005 ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Latar belakang dari keputusan ini adalah karena tugas tim tersebut belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, masa tugas tim diperpanjang selama tiga bulan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Maret 2005.

(-)

(-)