Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda 7/2019 · Perda No. 7 Tahun 2019 · Perda Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039. Tujuan utama penataan ruang wilayah ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Morowali yang berdaya saing melalui pengembangan industri, pariwisata, minapolitan, dan agropolitan, dengan tetap memperhatikan asas penataan ruang. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem perkotaan yang terintegrasi, pemantapan kawasan lindung untuk pembangunan berkelanjutan, pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan yang berorientasi pada sumber daya lokal dan pasar, pengembangan kawasan industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, pengembangan sektor pariwisata (alam/bahari, sejarah, budaya, buatan) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penetapan dan pengembangan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi dan sosial budaya. Strategi penataan ruang dijabarkan lebih lanjut untuk mendukung kebijakan-kebijakan tersebut, mencakup pengembangan sistem perkotaan dan jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya), penetapan rencana struktur ruang (sistem perkotaan dan jaringan prasarana), serta rencana pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang juga diatur secara rinci.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu masa izin pemanfaatan berakhir. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, maka dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Setiap pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin, ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 5. Setiap pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran di bidang Penataan Ruang dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 3. Pelanggaran meliputi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, tidak sesuai dengan persyaratan izin, atau menghalangi akses terhadap kawasan milik umum. 4. Sanksi pidana diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.