Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Tabalong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan Pajak Parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek Pajak:** Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pengecualian objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri, serta kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma.
- **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 20%.
- **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
- **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
- **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- **Penetapan Pajak:** Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.