Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Kabupaten Karanganyar sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. LPPL ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan pelayanan informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat. LPPL Radio Publik Kabupaten Karanganyar bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di berbagai bidang dan pelestarian budaya bangsa.

Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi/Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi/Direksi serta menetapkan program umum LPPL. Dewan Direksi/Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar. LPPL wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD dan sumber lain yang sah seperti iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, kerjasama, dan usaha lain yang sah. LPPL bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas, serta wajib memberikan laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diaudit.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang masih ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum dilantiknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi/Direksi definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka penyelenggaraan LPPL Radio Publik Kabupaten Karanganyar dilaksanakan oleh Dewan Pengawas sementara dan Dewan Direksi/Direksi sementara.

(-)