Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 4/2022 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menyeragamkan pembentukan produk hukum desa karena belum ada keseragaman di 237 desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi setiap desa dalam membentuk produk hukum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas Pembentukan Produk Hukum Desa: Produk Hukum Desa harus dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  2. Pembentukan Peraturan Desa: Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh BPD dan Kepala Desa. Penyusunan dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat.
  3. Peraturan Bersama Kepala Desa: Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh 2 (dua) atau lebih Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
  4. Peraturan Kepala Desa: Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
  5. Keputusan Kepala Desa: Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di Desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa yang bersifat penetapan.
  6. Penomoran: Penomoran Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Desa.
  7. Penyebarluasan: Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada masyarakat.
  8. Teknik Penulisan Produk Hukum Desa: Penulisan Produk Hukum Desa diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan besar huruf 12.
  9. Pembiayaan: Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Desa dibebankan pada APBDesa.
  10. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Produk Hukum Desa.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan Produk Hukum Desa.

(-)

1. Pemerintah Desa yang masih memberlakukan Peraturan Desa yang dibatalkan oleh Bupati dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif diberikan kepada Kepala Desa dan anggota BPD berupa teguran tertulis oleh Bupati melalui Camat. 3. Jika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali dan tetap tidak dilaksanakan, dikenai sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara, dan dapat dilanjutkan dengan sanksi administratif berat berupa pemberhentian.