Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1950 · Keppres No. 22 Tahun 1950 · Keppres Nomor 22 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1950
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 22 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menjamin keamanan yang sempurna di seluruh negara dengan menetapkan status sementara Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Kebijakan ini menempatkan Polisi Republik Indonesia Serikat di bawah kebijakan politik-polisionil yang dipimpin oleh Perdana Menteri melalui Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan sehari-hari, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut. Selain itu, dalam hal pemeliharaan dan administrasi, Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)