Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 22 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menjamin keamanan yang sempurna di seluruh negara dengan menetapkan status sementara Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Kebijakan ini menempatkan Polisi Republik Indonesia Serikat di bawah kebijakan politik-polisionil yang dipimpin oleh Perdana Menteri melalui Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan sehari-hari, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut. Selain itu, dalam hal pemeliharaan dan administrasi, Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.