Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2017 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2017Tanggal Penetapan:10 Mei 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku11 Mei 2017
Tanggal Penetapan10 Mei 2017
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan nasional, memperkukuh jati diri bangsa, memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan wisatawan, peran serta masyarakat, dan kelangsungan usaha pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas, Fungsi, dan Tujuan Kepariwisataan: Penyelenggaraan kepariwisataan berasaskan manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan. Fungsinya adalah memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual wisatawan serta meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya meliputi peningkatan ekonomi, kesejahteraan, pelestarian alam, dan pemajuan kebudayaan.
  2. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan: Menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal, kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, kelestarian alam, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan antar sektor, dan kode etik kepariwisataan dunia.
  3. Pembangunan Kepariwisataan: Meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, yang dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah.
  4. Usaha Pariwisata: Harus bercirikan budaya daerah, memiliki visi pemeliharaan daerah, dan berpartisipasi dalam pengembangan budaya daerah. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  5. Bentuk Usaha dan Permodalan: Usaha pariwisata yang seluruh modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan usaha atau usaha perorangan. Jika modalnya patungan dengan WNA, harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  6. Fasilitas Usaha Pariwisata: Usaha pariwisata wajib menyediakan fasilitas sesuai dengan jenis usahanya.
  7. Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi, pelayanan, perlindungan hukum, dan pelayanan kesehatan. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi, menciptakan iklim kondusif, memelihara aset wisata, dan mengawasi kegiatan kepariwisataan. Setiap orang wajib menjaga daya tarik wisata dan membantu terciptanya suasana aman dan tertib. Wisatawan wajib menjaga norma agama, adat istiadat, dan melestarikan lingkungan. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan, dan mengembangkan kemitraan.
  8. Kewenangan Pemerintah Daerah: Menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi pariwisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata, menyelenggarakan pelatihan, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
  9. Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
  10. Pelatihan SDM, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan SDM pariwisata. Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi yang dilakukan melalui sertifikasi. Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha yang dilakukan melalui sertifikasi usaha. Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli WNA.
  11. Pengawasan dan Pembinaan: Dilaksanakan oleh Bupati dalam bentuk pengaturan, bimbingan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha pariwisata.
  12. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan di bidang kepariwisataan.

1. Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua perizinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib dilakukan pendaftaran.

(-)