Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 4/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2022Tanggal Penetapan:19 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku19 Agustus 2022
Tanggal Penetapan19 Agustus 2022
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan SAL
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.035.735.042.324,77 dan belanja sebesar Rp. 1.017.843.037.745,34, menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.892.004.579,43. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 86.835.559.521,59, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 104.727.564.101,02.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.611.155.785.061,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 131.789.072.378,36, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.479.366.712.683,45.

Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus sebesar Rp. 24.155.971.623,34.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 104.830.335.659,38.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.479.366.712.683,45.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)