di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan perizinan secara paripurna, mulai dari penerimaan berkas permohonan hingga penyerahan dokumen perizinan. Fungsi kantor meliputi penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di berbagai bidang, termasuk produksi dan industri, sarana perekonomian dan sosial kemasyarakatan, serta penanaman modal. Struktur organisasi kantor terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan Produksi dan Industri, Seksi Perizinan Sarana Perekonomian dan Sosial Kemasyarakatan, Seksi Perizinan Penanaman Modal, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan kegiatan kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.