di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2021 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF PTP). Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas JF PTP, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan standar kemampuan yang disyaratkan bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Standar kompetensi ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.