Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2021 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:24 Februari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Maret 2021
Tanggal Penetapan24 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF PTP). Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas JF PTP, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan standar kemampuan yang disyaratkan bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, kategori, dan jenjang JF PTP: JF PTP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada instansi pemerintah dan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dan memiliki jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  2. Standar Kompetensi: Setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi identitas jabatan, kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
  3. Kompetensi Teknis: Kompetensi teknis mencakup analisis, perancangan, pengembangan, penerapan model pembelajaran berbasis teknologi, difusi hasil pengembangan, serta pengendalian dan evaluasi terhadap penerapan model pembelajaran berbasis teknologi.
  4. Kompetensi Manajerial: Kompetensi manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  5. Kompetensi Sosial Kultural: Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.

Standar kompetensi ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)