Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 64/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 64/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034. Rencana ini bertujuan sebagai panduan operasional pengelolaan kawasan suaka alam perairan tersebut. Rencana pengelolaan dan zonasi ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Kawasan ini dibagi menjadi beberapa zona, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona rehabilitasi. Zona inti ditujukan untuk melindungi habitat penyu dan populasi ikan, serta untuk penelitian dan pendidikan. Zona pemanfaatan diperuntukkan bagi pariwisata dan rekreasi, perlindungan habitat dan populasi ikan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Zona rehabilitasi diperuntukkan untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak.

(-)

(-)