Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 68 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Luhuto Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 68/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 68 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 68 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Luhuto Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Luhuto di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai respons terhadap perkembangan daerah dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Luhuto didasarkan pada perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gorontalo Utara, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Luhuto dibentuk dari sebagian wilayah Desa Biau, meliputi Dusun Tohupo, Dusun Sukma, dan Dusun Helumo.
  2. Batas-batas wilayah Desa Luhuto ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Windu, sebelah Timur dengan Desa Didingga, sebelah Selatan dengan Dusun Tapalu dan Desa Biau, dan sebelah Barat dengan Dusun Tenilo dan Desa Biau.
  3. Pusat pemerintahan Desa Luhuto berkedudukan di Dusun Tohupo.
  4. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Luhuto mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengresmian Desa Luhuto dan pelantikan pejabat kepala Desa Luhuto dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
  6. Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang Desa Luhuto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Luhuto dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Luhuto menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Luhuto untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Luhuto menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Biau tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Luhuto. 4. Semua Peraturan Desa Biau dan Peraturan Kepala Desa Biau yang selama ini berlaku di Desa Luhuto harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)