di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Juga dikenal sebagai: PP 94/2016 · PP No. 94 Tahun 2016 · PP Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota bank tersebut untuk menyetor sejumlah dana guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp77.840.372.000,00 atau setara dengan USD 5.765.953,45, yang digunakan untuk menutupi kekurangan penyertaan modal tahun 2011 dan memenuhi kewajiban tahun 2016. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.