di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2017 · Permenhan No. 13 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan status gugur atau tewas bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka pelaksanaan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur definisi dan kriteria status gugur, tewas, hilang dalam tugas operasi, dan meninggal dunia biasa bagi prajurit TNI. Status gugur diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam tugas pertempuran atau operasi militer akibat tindakan langsung lawan, sedangkan status tewas diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam tugas dinas tanpa tindakan langsung lawan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi umum dan khusus untuk memperoleh status tersebut, serta mekanisme penilaian dan penetapan status oleh Tim Peneliti. Hak-hak yang diterima oleh ahli waris prajurit yang gugur atau tewas juga diatur dalam peraturan ini.