di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Biak Numfor Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Biak Numfor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Biak Numfor 39/2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor No. 39 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2020 mengenai penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Biak Numfor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 dan adanya pengesahan serta pelantikan terhadap enam (6) Pejabat Kelurahan Baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap lampiran Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2020.
Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD adalah sebesar Rp. 5.124.000.000,- (lima milyard seratus dua puluh empat juta rupiah). Dana ini dibagikan kepada setiap Kelurahan secara merata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dihitung berdasarkan jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Pendanaan Kelurahan. Penyaluran dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahap I (Februari-Juni) dan tahap II (Maret-September), masing-masing sebesar 50% dari alokasi yang dianggarkan. Penyaluran tahap I dilaksanakan setelah Kelurahan menyampaikan laporan realisasi anggaran kegiatan yang dananya bersumber dari DAU Tambahan Tahun Anggaran 2019. Penyaluran tahap II dilaksanakan setelah Kelurahan menyampaikan laporan penyerapan tahap I yang menunjukan realisasi paling sedikit 50% dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang diterima di RKUD.