Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1981Tanggal Penetapan:27 Januari 1981
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku20 Mei 1981
Tanggal Penetapan27 Januari 1981
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk meninjau dan menetapkan kembali susunan organisasi dan tata kerja Dispenda agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Dispenda: * Dispenda adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah. * Tugas pokok Dispenda meliputi memimpin dan mengkoordinasikan usaha di bidang pungutan dan pendapatan daerah, mengadakan penelitian dan penilaian tatacara pungutan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya, serta melaksanakan segala usaha dan kegiatan pungutan, pengumpulan, dan pemasukan pendapatan daerah ke kas daerah. * Fungsi Dispenda meliputi perencanaan, pelaksanaan, ketatausahaan, koordinasi, dan pengawasan. 2. Organisasi Dispenda: * Susunan organisasi Dispenda terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Pajak, Sub Dinas Retribusi, Sub Dinas Pendapatan Lain-lain, Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan, Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan, serta Cabang Dinas. * Setiap bagian dan sub dinas memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini. 3. Tata Kerja: * Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah. * Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas dan Kepala Cabang Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.

1. Dinas Pendapatan Daerah yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)