Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk meninjau dan menetapkan kembali susunan organisasi dan tata kerja Dispenda agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Dispenda:
* Dispenda adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah.
* Tugas pokok Dispenda meliputi memimpin dan mengkoordinasikan usaha di bidang pungutan dan pendapatan daerah, mengadakan penelitian dan penilaian tatacara pungutan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya, serta melaksanakan segala usaha dan kegiatan pungutan, pengumpulan, dan pemasukan pendapatan daerah ke kas daerah.
* Fungsi Dispenda meliputi perencanaan, pelaksanaan, ketatausahaan, koordinasi, dan pengawasan.
2. Organisasi Dispenda:
* Susunan organisasi Dispenda terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Pajak, Sub Dinas Retribusi, Sub Dinas Pendapatan Lain-lain, Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan, Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan, serta Cabang Dinas.
* Setiap bagian dan sub dinas memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.
3. Tata Kerja:
* Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
* Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas dan Kepala Cabang Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.