Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 11/2019 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:21 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan21 November 2019
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir di Badan Jalan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir di Badan Jalan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinamika perkembangan pelayanan publik, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, dan lancar, menegakkan hukum dalam penyelenggaraan parkir, membatasi ruang parkir pada kawasan tertentu, meningkatkan kelancaran lalu lintas, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran.

Wali Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan parkir di dalam dan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija), mengevaluasi dan mengusulkan tarif parkir, menetapkan lokasi parkir, membangun, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas parkir, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Untuk melaksanakan kewenangan ini, Wali Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan parkir di dalam dan di luar Rumija. Di dalam Rumija, parkir hanya dapat diselenggarakan di lokasi jalan kota yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. Pemerintah Daerah Kota dapat bekerja sama dengan Badan Hukum Indonesia dalam penyelenggaraan parkir di dalam Rumija. Juru parkir wajib memiliki surat tugas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dipungut kepada pengguna jasa parkir sebagai biaya sewa lahan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, pra bayar, berlangganan, dan/atau transaksi elektronik.

Di luar Rumija, fasilitas parkir dapat berupa pelataran/taman parkir, tempat penitipan kendaraan, dan/atau gedung parkir. Lokasi fasilitas parkir ditetapkan oleh Wali Kota dengan memperhatikan RTRW daerah, analisis dampak lalu lintas, kemudahan bagi pengguna jasa, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar Rumija dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota, Badan Hukum Indonesia/Swasta, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, BUMN, dan BUMD Provinsi. Penyelenggara parkir di luar Rumija wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir di luar Rumija dari Wali Kota.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara parkir dan pengguna jasa parkir, larangan parkir di tempat-tempat tertentu, fasilitas parkir khusus untuk penyandang cacat, manusia usia lanjut, dan wanita hamil, serta penyelenggaraan parkir insidentil.

Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk melakukan pembatasan ruang parkir jika memenuhi kriteria tertentu, seperti perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan yang tinggi atau kecepatan rata-rata kendaraan yang rendah. Teknik pembatasan ruang parkir dapat dilakukan dengan pembatasan waktu parkir, durasi parkir, tarif parkir, kuota parkir, dan/atau lokasi parkir.

Penyelenggara Parkir di luar Rumija wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Parkir dan melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi ijin. Karcis Parkir untuk SRP yang dikelola Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perhubungan, harus memenuhi standar teknis pengamanan yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perhubungan, kecuali fasilitas Parkir yang menggunakan mesin Parkir.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (5), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan surat tugas Juru Parkir. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (2) dan (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), (4), dan (6), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin/penghentian kerja sama. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenakan sanksi berupa penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda, dan/atau pencabutan pentil ban kendaraan. Denda sebesar Rp. 300.000,- dikenakan untuk pelanggaran penguncian ban dan pemindahan kendaraan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.