di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta adanya perkembangan keadaan yang membuat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.