Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku14 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  2. Penambahan huruf baru pada Pasal 5 sehingga Retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
  3. Penghapusan beberapa huruf pada ayat (2) Pasal 35 dan penambahan huruf baru sehingga Obyek Retribusi Pelayanan Pendidikan meliputi beberapa pelatihan keterampilan dan pelayanan pendidikan formal.
  4. Perubahan Pasal 40 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  5. Penambahan Bagian Ketiga antara Pasal 82 dan Pasal 83 yang berisi pasal-pasal baru mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA, meliputi nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta adanya perkembangan keadaan yang membuat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

(-)

(-)