Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mekarsari Di Kecamatan Mekarmukti

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 21/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mekarsari Di Kecamatan Mekarmukti
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mekarsari di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, dengan tujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut serta meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan aspek sosial politik dan sosial budaya.

Desa Mekarsari berasal dari sebagian wilayah Desa Cidatar, yang mencakup Dusun/Kapunduhan Kadupugur. Batas-batas wilayah Desa Mekarsari meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Hanjuang, sebelah timur dengan Desa Mekarmukti, sebelah selatan dengan Desa Cijayana, dan sebelah barat dengan Desa Tegallega. Ibu kota Desa Mekarsari berkedudukan di Kampung Sukajadi.

Urusan pemerintahan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peresmian Desa Mekarsari dan pelantikan Penjabat Kepala Desa dilakukan paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Pemilihan Kepala Desa definitif dilakukan paling lama 1 tahun sejak terbentuknya Desa Mekarsari.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat desa yang meliputi sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Keanggotaan BPD Desa Mekarsari diisi dari anggota BPD Desa Mekarmukti dan wakil dari penduduk desa bersangkutan. Kepala Desa Mekarmukti bersama Penjabat Kepala Desa Mekarsari menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Mekarsari. Desa Mekarsari berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Mekarsari dalam waktu 1 tahun sejak diresmikan.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Mekarsari, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Mekarsari untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Mekarsari menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Mekarmukti sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mekarsari.

(-)