Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Sanggau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan desa serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penataan Desa**: Pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa (desa menjadi kelurahan atau sebaliknya), serta penetapan dan pembentukan dusun.
2. **Kewenangan Desa**: Kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
3. **Pemerintahan Desa**: Pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa), pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. **Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa**: Peraturan desa, peraturan kepala desa, dan peraturan bersama kepala desa.
5. **Keuangan dan Aset Desa**: Pengelolaan keuangan desa (pendapatan, belanja, dan APBDesa) dan pengelolaan aset desa.
6. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan**: Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa.
7. **Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)**: Pembentukan, kepengurusan, permodalan, kerjasama, pembinaan, dan pengawasan BUMDes.
8. **Kerja Sama Desa**: Kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
9. **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa**: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.